![]() |
| Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan di BNNP di berbagai provinsi |
JAKARTA, Saksimata - Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu dilakukan di BNNP di berbagai provinsi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap belasan kasus peredaran obat-obatan terlarang jelang tahun baru 2025. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal I Wayan Sugiri mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Indonesia.
"Atas informasi dari masyarakat serta kerjasama dan kolaborasi Bea Cukai dan berhasil mengungkap 15 kasus," ujar Sugiri dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024. Sugiri menyebut pengungkapan 15 kasus itu berasal dari daerah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, Jakarta, Banten dan Bangka Belitung.
Sedangkan untuk periode penangkapannya dilakukan dalam dua pekan terakhir. Dari 15 kasus itu BNN menetapkan puluhan tersangka dalam upaya peredaran narkoba di wilayah Indonesia. "Ada 35 tersangka," kata Sugiri. Para tersangka diketahui bukan berasal dari satu jaringan tunggal.
Dari ke-35 tersangka itu BNN menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari ganja, ekstasi, sabu, kokain hingga uang tunai. Jumlah sabu yang disita sebanyak 80.877 gram, lalu ada pula 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi dan 1.968 gram kokain. "Total nilainya Rp 182 miliar ini barang. Tapi ini racun semua," ucap Sugiri.
Ia menilai pengungkapan 15 kasus ini telah menggagalkan peredaran narkoba yang diprediksi untuk perayaan tahun baru 2025. Dengan demikian Sugiri berpendapat ada 475.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo Pasal 132 (1), subsider pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup," kata Sugiri.(Red)
