![]() |
| Abdullah Anggota Komisi III DPR RI. |
SURABAYA, Saksimata.my.id - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai inisiatif murni DPR RI menuai bantahan dari internal parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan pemerintah turut terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga pengesahan beleid tersebut.
Abdullah mengingatkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak bisa dilepaskan dari peran eksekutif. Ia menegaskan, meski usulan awal datang dari legislatif, pembahasan di meja legislasi tetap melibatkan pemerintah melalui tim delegasi resmi yang dikirim presiden saat itu.
“Sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah, dikutip dari Antara, Senin (16/2/2026).
Secara konstitusional, lanjutnya, tidak ada produk undang-undang yang lahir sepihak. Revisi UU KPK, menurut dia, merupakan hasil pembahasan kolektif antara DPR dan pemerintah, sehingga klaim bahwa revisi tersebut murni inisiatif parlemen dinilai tidak utuh secara fakta politik dan hukum.
Dari sudut pandang legislasi, keterlibatan pemerintah dalam pembahasan RUU menjadi bagian tak terpisahkan dari mekanisme checks and balances. Artinya, setiap keputusan final merupakan tanggung jawab bersama dua cabang kekuasaan negara.
Abdullah juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menekankan dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan konstitusi, undang-undang tetap sah berlaku meskipun tidak ditandatangani presiden dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui bersama DPR.
Di sisi lain, polemik ini kembali membuka ruang perdebatan publik soal proses revisi UU KPK yang sejak awal menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai revisi tersebut berdampak pada independensi lembaga antirasuah, sementara pemerintah dan DPR saat itu beralasan perubahan regulasi diperlukan untuk penguatan kelembagaan.
Perdebatan mengenai siapa penggagas utama revisi UU KPK pun kini kembali mencuat, memperlihatkan perbedaan narasi antara mantan kepala negara dan sebagian anggota parlemen. (Red)
