![]() |
| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial AE (32) yang diduga menjadi pelaku pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil penyidikan, tersangka tercatat telah 12 kali melakukan aksi serupa. |
PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial AE (32) yang diduga menjadi pelaku pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil penyidikan, tersangka tercatat telah 12 kali melakukan aksi serupa.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah.
AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka secara khusus menyasar barang-barang elektronik yang memiliki nilai jual tinggi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir di TK ABA 3, total menjadi 12 kali,” ujar Zaenal.
Aksi terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3, Kecamatan Kanigaran, pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil satu unit AC yang terpasang di bangunan sekolah.
Polisi mengungkapkan, tersangka beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang mudah dijual kembali.
“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya menangkap AE pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah peralatan berupa obeng dan tang yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (Fahrul Mozza)
