![]() |
| PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 memperketat tata kelola lingkungan berkelanjutan melalui kolaborasi strategis bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan DLH Jatim. Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko kerusakan ekologis di wilayah perkebunan dataran tinggi. |
SURABAYA, Saksimata.my.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim untuk memperkuat tata kelola lingkungan berkelanjutan di wilayah perkebunan dataran tinggi.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Surabaya dengan fokus utama penyelamatan kawasan Ijen, Bondowoso, yang menjadi sentra kopi arabika sekaligus wilayah rawan bencana hidrometeorologi.
Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menegaskan tantangan terbesar saat ini adalah maraknya alih fungsi lahan oleh masyarakat menjadi tanaman semusim tanpa memperhatikan kaidah konservasi.
“Sebagai pemegang mandat HGU seluas kurang lebih 100 ribu hektare, kami bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Perubahan pola lahan tanpa konservasi berpotensi memicu banjir dan longsor di dataran tinggi. Sinergi dengan regulator dan penegak hukum sangat krusial agar pengelolaan lahan tetap sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri, mengingatkan bahwa tanggung jawab lingkungan melekat pada setiap pemegang izin usaha. Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan harus dijalankan secara konsisten untuk mencegah dampak ekologis di wilayah kerja.
Ketua Pokja Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Ir. Noor Rachmaniah, menambahkan pengawasan emisi dan persetujuan lingkungan kini semakin diperketat. Verifikasi mendalam akan dilakukan terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Melalui sinergi ini, PTPN I Regional 5 menegaskan komitmen menjaga aset negara agar tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga tetap berfungsi sebagai pelindung ekosistem dan penyangga kawasan hulu. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu menekan risiko kerusakan lahan serta memperkuat kepatuhan hukum di kawasan Ijen.
(Red)
