Wakil Ketua DPR Sidak SPBU Jember, Dugaan Solar Ilegal - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

14/03/2026

Wakil Ketua DPR Sidak SPBU Jember, Dugaan Solar Ilegal

 

Bambang Haryadi (berkacamata) saat melakukan inspeksi dadakan di sebuah SPBU yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal BBM bersubsidi, 14 Maret 2026.


JEMBER, Saksimata.my.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi meluapkan kemarahan saat melakukan inspeksi mendadak di SPBU 54.681.11 di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (14/3/2026). Sidak dilakukan setelah muncul dugaan transaksi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di lokasi tersebut.

Bambang datang bersama Wakil Kepala Polres Jember Komisaris Ferry Dharmawan, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas, serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jember David Handoko Seto.

Dugaan transaksi ilegal itu sebelumnya dipergoki David Handoko Seto pada Sabtu dini hari. Ia sempat mengejar truk yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal bersama aparat kepolisian hingga puluhan kilometer ke arah Kecamatan Ambulu, namun kendaraan tersebut berhasil lolos.

Dalam sidak tersebut, Bambang langsung meminta petugas SPBU memutar rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memastikan kronologi kejadian. Namun seorang pegawai administrasi perempuan menyatakan rekaman tidak dapat diakses karena CCTV dalam kondisi rusak meski sempat diperbaiki.

Penjelasan tersebut memicu kecurigaan Bambang. Ia menilai alasan kerusakan CCTV tidak masuk akal, terlebih kamera pengawas justru tidak berfungsi saat dugaan transaksi ilegal terjadi.

“Listrik mati pun tidak mengganggu CCTV. CCTV-nya mati pada saat itu saja. Begitu listrik hidup, CCTV hidup lagi,” tegasnya.

Situasi semakin memanas ketika Bambang mengetahui pegawai tersebut diduga mendapat arahan melalui telepon genggam saat memberikan penjelasan. Ia langsung menegur keras pegawai yang dinilai memberikan keterangan tidak transparan.

Usai sidak, Bambang menyatakan dugaan transaksi ilegal BBM bersubsidi di SPBU tersebut berpotensi telah direncanakan, termasuk dengan mematikan kamera pengawas pada waktu tertentu.

“CCTV pom bensin dilarang mati. Kalau sampai tidak aktif saat kejadian, itu patut dicurigai,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan awal, Bambang juga menyebut tidak ditemukan dokumen resmi seperti barcode atau surat rekomendasi yang biasanya wajib digunakan untuk pembelian bio solar bersubsidi dalam jumlah besar, terutama bagi kelompok petani atau nelayan.

Ia mengungkapkan truk yang diduga terlibat membawa empat tandon dengan kapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter, sehingga total BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 4.000 liter.

“Bayangkan, empat ribu liter itu seharusnya untuk nelayan atau petani. Nelayan di Kecamatan Puger sering tidak mendapatkan solar, petani juga kesulitan. Tapi ada oknum yang menyimpangkannya,” kata Bambang.

Bambang menilai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius karena merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi energi dari pemerintah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap dugaan praktik serupa di sejumlah SPBU, yang menurutnya sering memiliki pola tertentu.

“Biasanya pagi hari SPBU melayani normal, sore muncul tulisan solar habis. Malam hari lampu diredupkan, kemudian truk masuk dan terjadi pemindahan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Sebagai langkah awal penanganan kasus tersebut, pihak DPR bersama BPH Migas dan kepolisian sepakat melakukan penyegelan terhadap SPBU 54.681.11. SPBU tersebut untuk sementara dilarang beroperasi hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan. (Red)

Post Top Ad