![]() |
| Polrestabes Surabaya mengungkap kasus sindikat perjokian UTBK-SNBT yang melibatkan 14 tersangka, Kamis (7/5/2026). |
SURABAYA, Saksimata.my.id - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di salah satu kecamatan di Kabupaten Gresik diduga terlibat dalam praktik ilegal penyediaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa blangko KTP yang digunakan oleh para joki diperoleh melalui jalur tidak resmi dari lingkungan kantor pemerintahan kecamatan. Blangko tersebut diambil langsung dari tempat kerja pelaku.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, blangko KTP itu kemudian diperjualbelikan kepada pelaku joki UTBK dengan harga sekitar Rp50.000 per lembar. Aparat kepolisian telah mengamankan sedikitnya 25 lembar blangko KTP yang diduga digunakan dalam praktik pemalsuan identitas tersebut.
Temuan lain mengindikasikan bahwa blangko yang disita memiliki kemiripan tinggi dengan KTP asli, sehingga berpotensi digunakan untuk memuluskan aksi perjokian dalam ujian nasional berbasis komputer tersebut. Kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi blangko ilegal tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan sindikat perjokian UTBK-SNBT yang sebelumnya telah menjerat 14 tersangka. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti seperti perangkat pencetak kartu identitas, dokumen pendidikan, hingga berkas administrasi kependudukan.
Para tersangka dalam jaringan ini dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Sistem Pendidikan Nasional serta Administrasi Kependudukan. Aparat menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan oknum internal pemerintahan dalam praktik yang merusak integritas sistem seleksi nasional tersebut.
(Red)
