![]() |
| Petugas Teknik jaringan Telkom melakukan pembenahan dan perapian jaringan Kabel Udara di area Telkom Surabaya Selatan, jl Arief Rahman Hakim, Surabaya. Foto: Humas Telkom |
SURABAYA, Saksimata.my.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan puluhan tiang kabel fiber optik (FO) tak berizin di tiga ruas jalan, Sabtu (14/2/2026).
Penertiban difokuskan di Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan Jalan Kapas Krampung sisi utara. Kegiatan ini merupakan lanjutan operasi sebelumnya pada 7, 10, dan 11 Februari 2026 sebagai bagian dari penataan jaringan utilitas kota.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyebut total 45 tiang FO diamankan. Rinciannya, 10 tiang di Jalan Ngaglik, 19 tiang di Kapas Krampung sisi selatan, dan 16 tiang di sisi utara.
“Seluruh tiang yang ditertibkan sebelumnya sudah diberi stiker pelanggaran oleh DSDABM sebagai penanda. Ini memudahkan proses eksekusi di lapangan,” ujarnya.
Selain mencabut tiang tak berizin, petugas juga merapikan kabel udara yang dinilai semrawut dan melanggar ketentuan teknis. Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga estetika kota.
Dari sudut pandang pemerintah kota, langkah ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Pemkot menilai kepatuhan perizinan menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak merusak tata ruang.
Di sisi lain, penertiban ini juga menjadi peringatan bagi penyedia layanan telekomunikasi agar tidak memasang tiang dan jaringan tanpa izin resmi. Keberadaan kabel ilegal dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik, terutama saat cuaca ekstrem.
Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala hingga minggu kedua Maret, melibatkan DSDABM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub) di sejumlah ruas jalan lain yang telah dipetakan. (Red)
