![]() |
| Foto ilustrasi Dugaan Mafia Aset dan Pungli Seret Kepsek SDN Kuripan |
GROBOGAN, Saksimata.my.id — Dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara dan praktik pungutan liar mencuat di SD Negeri 1 Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Oknum kepala sekolah berinisial AG diduga menjual material bekas bongkaran ruang kelas tanpa mekanisme resmi serta menarik pungutan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI).(09/02/26)
Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Tengah mengungkap, material bongkaran berupa kayu, besi, genting, dan paving diduga diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Padahal, sisa bongkaran bangunan sekolah merupakan aset milik negara/daerah yang wajib dicatat dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, setiap penghapusan atau pemindahtanganan aset negara wajib melalui penilaian, persetujuan pejabat berwenang, dan mekanisme lelang resmi.
Ketua Tim Investigasi LMP Jateng, S. Winarsih, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan dan mengantongi bukti awal. Hasil investigasi menunjukkan indikasi kuat penjualan material dilakukan di luar prosedur resmi dan diduga untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain dugaan pengelolaan aset ilegal, LMP juga mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses percepatan sertifikasi PPG PAI tahun 2023–2024. Peserta program disebut diminta menyerahkan sejumlah uang, meski PPG merupakan program yang dibiayai penuh oleh negara.
Praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta ketentuan pendanaan PPG dalam regulasi Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Jika terbukti, pungutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar dan berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
LMP Jawa Tengah mendesak aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen. Pemeriksaan diminta tidak hanya terhadap dugaan penjualan aset, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjanjikan percepatan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Sementara itu, Kepala SDN 1 Kuripan, AG, membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan pengelolaan bongkaran bangunan telah dilakukan sesuai aturan, meski mengakui adanya kendala administratif dalam proses pengajuan penghapusan aset. Terkait dugaan pungli PPG, AG menegaskan seluruh sertifikasi diperoleh melalui jalur resmi dan tercatat dalam sistem Kemendikbudristek serta Kementerian Agama.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah konkret aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas pengelolaan pendidikan dan aset negara.(Tim)
