Guru Ngaji Banting Bocah, Polisi Tetapkan Tersangka - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28/03/2026

Guru Ngaji Banting Bocah, Polisi Tetapkan Tersangka

Guru Ngaji Banting Bocah, Polisi Tetapkan Tersangka
Aparat kepolisian resmi menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kecamatan KademanganKota Probolinggo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman video yang viral di media sosial serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi.


PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Aparat kepolisian resmi menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman video yang viral di media sosial serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Korban dalam kasus tersebut adalah MFR (10), seorang anak yang diduga menjadi sasaran kekerasan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa ini memicu kemarahan publik setelah video aksi kekerasan yang diduga dilakukan pelaku tersebar luas di dunia maya.

Kapolres Probolinggo Kota melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, menegaskan bahwa status hukum pelaku telah ditingkatkan dari terduga menjadi tersangka. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami kembangkan,” tegas Zainullah, Sabtu (28/3/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, motif kekerasan diduga dipicu emosi pelaku setelah korban disebut tidak sengaja menggores kendaraan milik tokoh agama setempat. Tanpa kontrol, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan di داخل area musholla.

“Motif sementara karena emosi. Namun, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pembantingan terhadap korban kini telah diamankan sebagai barang bukti utama. Polisi juga terus mendalami keterangan saksi guna memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh dan objektif.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan.

Kasus ini kembali membuka celah lemahnya pengawasan dalam lingkungan pendidikan keagamaan nonformal. Sejumlah pihak mendesak adanya evaluasi sistem pengawasan untuk mencegah praktik kekerasan serupa terulang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Zainullah.

(Ma'at S)


Post Top Ad