![]() |
| Foto: KKP |
GRESIK, Saksimata.my.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur, yang dilakukan PT PIM. Penghentian ini karena perusahaan beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan penghentian bertujuan mencegah kerusakan ekosistem laut yang masif dan merugikan. Hasil pengawasan lapangan menemukan dugaan pelanggaran regulasi pemanfaatan ruang laut yang mengancam keseimbangan pesisir Gresik.
KKP menegaskan setiap pelaku usaha wajib memiliki PKKPRL, termasuk izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Pelaku usaha juga harus mematuhi batasan luasan dan rambu ekologis yang ditetapkan izin.
“Setelah penghentian operasional, Ditjen PSDKP akan melakukan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan untuk memberikan efek jera,” kata Pung. (Red)
