![]() |
| Opini oleh: Imam Budi Santoso. Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang |
Sistem hubungan kerja seharusnya tidak lagi membagi pekerja dalam berbagai kategori status.
Penghapusan sistem outsourcing dinilai perlu dipertimbangkan seiring revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan. Sistem hubungan kerja di Indonesia sudah seharusnya tidak lagi membagi pekerja ke dalam berbagai kategori status seperti pekerja kontrak, pekerja tetap, maupun pekerja alih daya.
Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika), Imam Budi Santoso saat ditemui Hukumonline, Kamis (12/3/2026).
“Kalau boleh jujur, saya yang menganut mazhab menghapus outsourcing. Jadi saya lebih suka tidak lagi ada kasta-kasta atau klaster-klaster ketenagakerjaan. Jadi kalau pekerja ya cukup pekerja Indonesia,” ujarnya.
Imam menilai pembedaan status pekerja sebenarnya tidak memiliki justifikasi yang kuat jika dilihat dari aspek perlindungan dasar. Terlebih, standar minimum seperti upah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh pekerja tanpa memandang status hubungan kerjanya.
Menurutnya, dengan penyederhanaan sistem hubungan kerja dapat menjadi langkah awal merumuskan model ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan karakteristik nasional.
“Outsourcing dihapus dan yang lain dihapus. Coba bisa tidak mewujudkan karakter sendiri bahwa pekerja Indonesia itu cuma satu,” tegasnya.
