Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

16/03/2026

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman beserta jajaran, menunjukkan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor, dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Senin (16/3/2026).


LAMONGAN, Saksimara.my.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Februari hingga Maret 2026. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), mengindikasikan adanya jaringan pelaku berulang.

Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman menyebut, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kendaraan itu dikembalikan kepada pemilik dengan skema pinjam pakai menjelang hari raya.

Kasus pertama terjadi di Dusun Podo, Desa Glagah, Kecamatan Glagah. Sepeda motor milik warga hilang saat diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan. Celah kelalaian ini dimanfaatkan pelaku.

Polisi kemudian menangkap tersangka EP (41), warga Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, EP beraksi bersama rekannya berinisial D yang kini masih buron. Keduanya diketahui residivis yang baru bebas dari Lapas Gresik pada 2023.

“Pelaku berkeliling mencari target kendaraan yang mudah diambil. Mereka memanfaatkan kelalaian pemilik,” ujar Kapolres.

Tiga kasus lain terjadi beruntun pada 2, 10, dan 11 Maret 2026 di area parkir minimarket. Pola kejahatan serupa kembali terulang dengan menyasar kendaraan tanpa pengamanan tambahan.

Polisi menangkap tersangka MF, warga Bangkalan, yang juga residivis dan baru bebas pada 2025. Dua rekannya masih dalam pengejaran. Dalam aksinya, komplotan ini berangkat dari Madura menuju Lamongan untuk berburu target.

“Modusnya klasik, menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci motor,” tegasnya.

Dari rangkaian kasus tersebut, dua unit motor diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat bahwa kendaraan curian didistribusikan ke wilayah Madura untuk dijual kembali.

MF dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan pengungkapan ini baru sebagian dari jaringan yang masih terus dikembangkan.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan meningkatkan sistem pengamanan kendaraan, termasuk penggunaan kunci ganda. “Kelalaian sekecil apa pun menjadi celah bagi pelaku. Ini yang terus dimanfaatkan,” pungkasnya.

(Red)

Post Top Ad