Oknum Wartawan Diduga Peras, Ditangkap Polisi - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

16/03/2026

Oknum Wartawan Diduga Peras, Ditangkap Polisi

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata saat memberikan keterangan. 


MOJOKERTO, Saksimara.my.id - Seorang pria berinisial Muhammad Amir Asnawi (42) yang diduga mengaku sebagai wartawan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di wilayah Mojosari. Penangkapan dilakukan saat pelaku diduga menerima uang dari korban terkait penghapusan pemberitaan.

Kapolres Mojokerto Andi Yudha Pranata membenarkan operasi tersebut. Saat diamankan, pelaku diketahui berada satu meja dengan korban, seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp3 juta dalam amplop putih yang ditemukan di dalam tas ransel. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel Samsung Galaxy A13, dua kartu identitas termasuk ID card wartawan dari media mabesnews.tv, serta sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan pelaku.

Kasus ini bermula dari pemberitaan di situs mabesnews.tv yang menuding korban menerima uang Rp30 juta dalam proses rehabilitasi dua penyalahguna narkotika. Polisi menduga pemberitaan tersebut kemudian dijadikan alat tekanan untuk meminta sejumlah uang kepada korban.

“Status profesi pelaku masih kami dalami, termasuk apakah benar yang bersangkutan merupakan jurnalis atau bukan. Jika terkait perusahaan pers, domainnya Dewan Pers,” ujar Kapolres.

Namun, apabila pelaku tidak terdaftar sebagai bagian dari perusahaan pers resmi, penanganan perkara akan menggunakan ketentuan pidana umum. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Korban mengungkapkan telah memberikan klarifikasi atas tudingan dalam pemberitaan tersebut, namun tidak dipublikasikan. Setelah berita terbit, komunikasi berlanjut hingga pelaku diduga meminta uang Rp6 juta disertai ancaman agar pemberitaan tidak meluas.

Permintaan tersebut disebut terekam dalam percakapan yang kini menjadi barang bukti. Penangkapan terjadi setelah korban melapor ke polisi dan menyerahkan uang Rp3 juta sebagai bagian dari operasi yang diawasi aparat.

Tak lama setelah uang diserahkan, polisi langsung melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan pelaku. Pihak kepolisian kini juga mendalami dugaan praktik serupa serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

(Red)

Post Top Ad