Ayah Tiri Cabuli Anak, Terungkap Dua Tahun - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

16/03/2026

Ayah Tiri Cabuli Anak, Terungkap Dua Tahun

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali. 


PONOROGO, Saksimara.my.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Seorang pria berinisial TK (51) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo setelah diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri secara berulang sejak 2023 hingga 2025.

Aksi tersebut diduga berlangsung di dalam rumah saat ibu korban bekerja di luar kota. Situasi rumah yang sepi disebut menjadi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa terdeteksi.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengungkapkan, berdasarkan pengakuan awal, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut beberapa kali terhadap korban.

“Dari pengakuannya, sudah dilakukan sekitar empat kali,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Polisi menduga jumlah kejadian bisa lebih banyak mengingat rentang waktu yang cukup panjang. Dugaan ini diperkuat dengan pola kejadian yang dilakukan berulang pada malam hari saat korban berada dalam kondisi rentan.

Selain itu, pelaku disebut menggunakan intimidasi untuk membungkam korban. Ancaman tersebut membuat korban memilih diam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya tidak mampu lagi menahan tekanan psikologis.

“Ibu korban bekerja di luar kota, sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatannya di rumah,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada ibunya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku pada Maret 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya celana panjang, kaos, bra, celana dalam, sarung, dan batik.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain dalam peristiwa ini.

(Red)

Post Top Ad