Satpol PP Gerebek Karaoke, Miras Disita - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

15/03/2026

Satpol PP Gerebek Karaoke, Miras Disita

Satpol PP Gerebek Karaoke, Miras Disita


PROBOLINGGO, Saksimara.my.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melalui Satgas Penyakit Masyarakat (Pekat) menggerebek usaha karaoke di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi tersebut diduga menyediakan minuman keras (miras) dan tetap beroperasi saat Ramadhan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh pemandu lagu serta puluhan botol miras dari dalam tempat usaha. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan usaha dan norma sosial di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengungkapkan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas karaoke tersebut.

“Aduan sudah kami terima sejak beberapa waktu lalu. Namun penindakan baru bisa dilakukan setelah tim menyelesaikan operasi di wilayah lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, operasi ini menjadi respons atas keresahan publik, khususnya karena aktivitas tersebut berlangsung di bulan suci Ramadhan. Satpol PP menilai praktik penyediaan miras di tempat hiburan menjadi faktor pemicu gangguan ketertiban umum.

Taufik juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Menurutnya, laporan warga menjadi pintu masuk utama dalam mengungkap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa laporan, pelanggaran seperti ini sulit terdeteksi secara cepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satpol PP memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai arahan Bupati Probolinggo. Langkah ini disebut sebagai upaya konkret menekan peredaran miras sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.

Selain itu, pelaku usaha diingatkan agar tidak mengabaikan ketentuan hukum dan norma sosial. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir usaha yang terbukti melanggar aturan, terlebih yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Operasi ini sekaligus membuka kemungkinan adanya pengawasan lanjutan terhadap tempat hiburan serupa di wilayah lain yang terindikasi melakukan praktik serupa.

(Ma'at S)

Post Top Ad