Remisi Lebaran Banyuwangi, Overkapasitas Jadi Sorotan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

24/03/2026

Remisi Lebaran Banyuwangi, Overkapasitas Jadi Sorotan

Sebanyak 455 warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan momen perayaan hari raya idulfitri.


BANYUWANGI, Saksimata.my.id - Sebanyak 455 warga binaan Lapas Banyuwangi menerima Remisi Khusus Idulfitri pada Sabtu (21/3/2026). Dari ratusan penerima tersebut, hanya 3 orang yang langsung bebas, sementara mayoritas lainnya tetap menjalani masa pidana di tengah sorotan terhadap efektivitas sistem pemasyarakatan.

Penyerahan Surat Keputusan remisi dilakukan secara simbolis di Aula Sahardjo. Namun di balik seremoni tersebut, muncul pertanyaan mengenai dampak nyata kebijakan remisi terhadap kepadatan penghuni lapas dan kualitas pembinaan yang dijalankan.

Data menunjukkan, 452 warga binaan hanya memperoleh pengurangan sebagian masa hukuman (RK I), sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan RK II yang langsung mengakhiri masa pidana. Proporsi ini memperlihatkan bahwa remisi lebih banyak bersifat administratif ketimbang solusi konkret atas persoalan hunian.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyebut remisi sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan. Namun, mekanisme penilaian dan transparansi proses pemberian remisi masih menjadi titik krusial yang perlu diawasi lebih ketat.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani. Skema bertingkat ini menjadi standar nasional, namun belum tentu berdampak signifikan terhadap pengurangan beban kapasitas lapas secara menyeluruh.

Pemberian remisi juga mensyaratkan sejumlah ketentuan administratif dan substantif, seperti telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif dalam program pembinaan. Meski demikian, validitas dan konsistensi penerapan syarat tersebut kerap menjadi sorotan dalam praktiknya.

Di sisi lain, kebijakan remisi rutin saat hari besar keagamaan terus menimbulkan perdebatan. Selain sebagai hak warga binaan, kebijakan ini juga dinilai belum mampu menjawab persoalan struktural, termasuk kepadatan penghuni dan efektivitas pembinaan jangka panjang.

Momentum Idulfitri yang seharusnya menjadi refleksi pembinaan justru kembali menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan masih menghadapi tantangan serius yang belum terselesaikan secara komprehensif.

(Red)

Post Top Ad