![]() |
| Pelaku minta maaf kepada anggota polisi yang sedang dirawat karena terkena lemparan kentongan |
PACITAN, Saksimata.my.id - Tradisi rontek gugah sahur di Kabupaten Pacitan berubah menjadi ajang bentrokan yang menelan korban aparat. Seorang pemuda berinisial Galang Bima Aditya Subekti (22), warga Lingkungan Temon, Kelurahan Ploso, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melempar kentongan bambu hingga melukai anggota polisi.
Korban adalah Bripka Bayu Indra, anggota Polres Pacitan, yang sempat pingsan akibat benturan keras di kepala dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.
Kapolres Pacitan, Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan insiden terjadi pada Kamis (19/3/2026) dini hari saat sejumlah kelompok rontek berkeliling membangunkan sahur. Tradisi yang seharusnya berlangsung meriah justru berubah menjadi konflik terbuka antar kelompok.
Sekitar pukul 02.30 WIB, dua kelompok dari Desa Sirnoboyo dan gabungan Kelurahan Ploso–Sidoharjo bertemu di perempatan Penceng. Ketegangan meningkat menjadi cekcok sebelum akhirnya pecah bentrokan, ditandai aksi saling lempar alat rontek dan penyalaan kembang api ke arah lawan.
Situasi yang tidak terkendali membuat petugas kesulitan meredam kericuhan. Dalam kekacauan tersebut, sebuah kentongan bambu melayang dan menghantam kepala Bripka Bayu Indra hingga tak sadarkan diri.
Penetapan tersangka terhadap Galang dilakukan setelah penyelidikan polisi. Ia kini ditahan di Rutan Polres Pacitan sejak 25 Maret 2026. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kentongan bambu yang diduga digunakan dalam aksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sandal yang ditemukan di lokasi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait pengamanan kegiatan tradisional yang kerap melibatkan massa besar tanpa pengawasan ketat. Minimnya pengendalian di lapangan diduga menjadi celah terjadinya eskalasi kekerasan.
Tersangka dijerat Pasal 349 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta pasal tambahan yang memperberat jeratan hukum. Meski korban telah memaafkan pelaku, proses hukum tetap berjalan.
Kapolres menegaskan bahwa mediasi hanya menjadi pertimbangan dalam mekanisme restorative justice di tahap berikutnya, bukan menghentikan proses hukum. Penegakan hukum tetap dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kekerasan dalam tradisi masyarakat.
(Red)
