Tujuh Pelaku Curas-Curanmor Dibekuk - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

26/04/2026

Tujuh Pelaku Curas-Curanmor Dibekuk

Polres Probolinggo menangkap tujuh tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah menerima serangkaian laporan warga terkait maraknya kejahatan jalanan di sejumlah titik rawan.

PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Polres Probolinggo menangkap tujuh tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah menerima serangkaian laporan warga terkait maraknya kejahatan jalanan di sejumlah titik rawan. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda usai polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat yang menuntut tindakan tegas aparat terhadap pelaku kriminal. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi curas maupun curanmor yang mengancam keselamatan warga.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP Latif, Sabtu (25/4/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Barang bukti itu kini menjadi dasar pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku diduga telah beraksi di beberapa lokasi dengan pola berbeda, mulai dari merampas barang milik korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang diparkir di area publik. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas,” kata AKBP Latif.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan dua unit kendaraan yang kemudian dikembalikan kepada pemilik sah. Salah satu kendaraan diketahui milik karyawan minimarket, sedangkan unit lainnya milik pengemudi ojek online yang sebelumnya menjadi korban tindak pidana.

Kapolres menyebut pengembalian barang bukti menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memulihkan hak korban, tidak semata berhenti pada penangkapan pelaku. Polisi juga memastikan patroli dan operasi penindakan akan ditingkatkan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Probolinggo.

Saat ini, ketujuh tersangka menjalani proses hukum dan terancam mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan pidana yang berlaku. (Fahrul Mozza)

Post Top Ad