Wacana Vakumkan KPK, Arah Pemberantasan Dipertanyakan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

17/04/2026

Wacana Vakumkan KPK, Arah Pemberantasan Dipertanyakan

 

Arah pemberantasan korupsi nasional kembali menuai sorotan tajam setelah muncul usulan mengejutkan untuk memvakumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerhati intelijen dan militer, Sri Radjasa Chandra, menilai lembaga antirasuah tersebut semakin kehilangan daya dan arah dalam menjalankan fungsinya.


JAKARTA, Saksimata.my.id - Arah pemberantasan korupsi nasional kembali menuai sorotan tajam setelah muncul usulan mengejutkan untuk memvakumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerhati intelijen dan militer, Sri Radjasa Chandra, menilai lembaga antirasuah tersebut semakin kehilangan daya dan arah dalam menjalankan fungsinya.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi media yang digelar Forum Jurnalis Merdeka bersama MediaTrust di Wilasa Modern Resto & Barber, Jumat (17/4/2026). Dalam forum tersebut, Sri menyarankan agar KPK menghentikan penanganan kasus baru dan hanya menyelesaikan perkara yang masih berjalan.

Menurutnya, performa KPK dalam satu dekade terakhir mengalami kemunduran signifikan, bahkan dituding telah bergeser menjadi alat politik kekuasaan pada era pemerintahan Joko Widodo. Ia menilai ketimpangan dalam penegakan hukum terlihat dari keberanian KPK yang dinilai selektif dalam menindak aparat penegak hukum tertentu, namun lemah terhadap pihak lain.

Diskusi bertajuk “KPK Dilemahkan: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?” itu juga mengulas perubahan fundamental sejak revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Revisi tersebut dinilai menggerus independensi lembaga yang dibentuk pada 2002 untuk memberantas korupsi yang mengakar di institusi negara.

Situasi semakin kompleks saat kepemimpinan Firli Bahuri dinilai sarat kontroversi etik. Kebijakan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang sebelumnya tidak dikenal di KPK disebut mengubah arah penanganan kasus, sekaligus memperlemah efek jera terhadap pelaku korupsi.

Pandangan serupa disampaikan ekonom Anthony Budiawan yang menilai KPK telah melampaui fungsi awalnya. Ia menyebut pendekatan penindakan yang dominan melalui operasi tangkap tangan justru memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, yang merasa rentan terhadap kriminalisasi.

Anthony juga mengaitkan dinamika KPK dengan faktor politik di lingkar kekuasaan, termasuk merujuk pada pernyataan Agus Rahardjo terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus Setya Novanto. Ia menilai pelemahan KPK tidak berdiri sendiri, melainkan terkait kepentingan yang lebih besar di balik kekuasaan.

Dampak dari kondisi tersebut, lanjut Anthony, tidak hanya merusak sistem pemberantasan korupsi, tetapi juga memperburuk kepastian hukum dan iklim investasi nasional. Rendahnya indeks persepsi korupsi disebut menjadi faktor utama yang membuat investor ragu menanamkan modal di Indonesia.

Di tengah kritik yang menguat, wacana memvakumkan KPK menjadi sinyal serius bahwa kepercayaan terhadap lembaga antirasuah itu tengah berada di titik terendah, sekaligus membuka pertanyaan besar tentang masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)

Post Top Ad