![]() |
| Polres Metro Tangerang Kota menyita sekilo ganja saat razia malam. (dok. Istimewa) |
TANGERANG, Saksimata.my.id - Aparat Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja setelah menangkap seorang pria berinisial S (40) dalam operasi cipta kondisi yang digelar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Dari hasil pengembangan, polisi menyita lebih dari satu kilogram ganja yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Tangerang dan sekitarnya.
Penangkapan bermula saat petugas melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dalam rangka program JAGA JAKARTA+ pada Kamis dini hari, 29 Mei 2026, di Jalan Imam Bonjol, Karawaci. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio yang terlihat gugup dan berusaha menghindari razia.
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket ganja di dalam tas selempang yang dibawa tersangka. Temuan awal tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan dari tangan tersangka ditemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat lebih dari 40 gram.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyiapkan paket ganja sebelum diedarkan kepada pembeli. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja yang dimilikinya dikemas dalam paket-paket kecil untuk diperjualbelikan. Modus tersebut diduga digunakan guna mempermudah distribusi dan transaksi kepada konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Dari keseluruhan barang bukti yang disita dengan total berat sekitar 1,05 kilogram, kepolisian memperkirakan lebih dari seribu orang berpotensi terhindar dari penyalahgunaan narkotika apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul pasokan ganja, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri jalur peredaran narkotika yang diduga telah berlangsung sebelum penangkapan dilakukan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
