![]() |
| Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. |
JAKARTA, Saksimata.my.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Iduladha 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 hingga 30 Mei 2026 tanpa mewajibkan pemilik SIM mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada 27 Mei 2026, bertepatan dengan libur nasional Iduladha. Pemilik SIM yang memenuhi syarat diberikan kesempatan memperpanjang dokumen berkendara tersebut melalui mekanisme perpanjangan biasa selama tiga hari setelah tanggal kedaluwarsa.
Dalam pengumuman resminya, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 27 Mei 2026 dapat melakukan perpanjangan pada 28 hingga 30 Mei 2026.
Dispensasi tersebut menjadi pengecualian dari ketentuan umum yang selama ini berlaku. Berdasarkan aturan, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku terlewati, pemilik SIM diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru yang mengharuskan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun, regulasi yang sama juga memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Pada Pasal 4 Ayat (4) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa SIM yang melewati masa berlaku akibat keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban penerbitan SIM baru dan tetap dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri setelah menerima laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Dengan demikian, tidak seluruh SIM yang telah mati dapat langsung diperpanjang. Dispensasi hanya diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 Mei 2026 dan melakukan perpanjangan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, yakni 28 hingga 30 Mei 2026. Di luar ketentuan tersebut, pemilik SIM tetap wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Red)
