SURABAYA, Saksimata.my.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan oleh dua pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura. Kedua terduga pelaku diamankan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) berdasarkan laporan masyarakat dan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial F (35) dan MM (31). Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Surabaya dengan sasaran area parkir minimarket, warung, serta lingkungan permukiman warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi para terduga pelaku terekam CCTV di beberapa lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, keduanya diduga memanfaatkan situasi yang relatif sepi untuk mengambil kendaraan yang terparkir. Polisi menduga para pelaku menggunakan alat khusus untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Penyidik mengungkap adanya indikasi keterlibatan kedua terduga pelaku dalam sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya. Enam lokasi berada di area parkir minimarket, sedangkan empat lokasi lainnya berada di sekitar warung dan rumah warga.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah rekaman CCTV, identitas para terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Bangkalan. Saat proses penangkapan berlangsung, polisi menyebut kedua terduga pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Khalifa Nasif, mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Barang bukti itu antara lain kunci T, magnet, sejumlah kunci palsu, serta sebilah pisau,” ujar Khalifa Nasif, Kamis (11/6/2026).
Selain barang bukti tersebut, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sedang ditangani. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejadian tambahan yang belum terungkap dalam proses penyidikan awal.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya maupun daerah sekitar. Proses pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, dan pencocokan dengan laporan kehilangan kendaraan masih terus berlangsung.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
