SAMARINDA, Saksimata.my.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasi profesi wartawan harus menjadi sarana penguatan kualitas jurnalistik dan tidak menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu kepentingan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Supardi saat menerima audiensi pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kalimantan Timur di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Supardi menyoroti pentingnya keberadaan organisasi pers sebagai wadah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota sekaligus mendukung terciptanya iklim informasi yang sehat di tengah masyarakat.
Menurutnya, organisasi wartawan memiliki tanggung jawab untuk memperkuat profesionalisme insan pers melalui program-program yang berorientasi pada peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota.
“Organisasi harus bisa membawa nilai-nilai positif. Jangan sampai justru menciptakan kegaduhan. Kehadirannya harus memberi manfaat bagi anggota dan masyarakat,” tegas Supardi.
Ia menilai tantangan dunia jurnalistik terus berkembang seiring meningkatnya arus informasi di ruang digital. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendasar yang harus mendapat perhatian serius dari setiap organisasi profesi pers.
Salah satu langkah yang dinilai strategis adalah mendorong wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna memastikan standar profesionalisme dan kualitas kerja jurnalistik tetap terjaga.
“Melalui organisasi seperti PJI, kami berharap kualitas SDM wartawan bisa terus ditingkatkan, salah satunya melalui pelaksanaan UKW,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD PJI Kaltim, Jerison Togelang, mengatakan audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi dan sinergi antara organisasi pers dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Menurut Jerison, PJI hadir sebagai wadah pengembangan kompetensi wartawan, peningkatan profesionalisme, serta penguatan pemahaman terhadap kode etik jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.
“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan PJI kepada Bapak Kajati. Kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan,” kata Jerison yang akrab disapa Bucek usai pertemuan.
Dalam audiensi tersebut, pengurus PJI Kaltim juga memaparkan sejumlah agenda organisasi, termasuk rencana pelantikan kepengurusan serta program peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan jurnalistik dan pelaksanaan UKW.
Jerison menegaskan bahwa peningkatan kompetensi menjadi prioritas organisasi karena kualitas sumber daya manusia merupakan faktor utama dalam menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami ingin PJI menjadi rumah bagi jurnalis yang ingin terus belajar dan meningkatkan kapasitasnya. UKW menjadi salah satu program yang akan kami dorong agar anggota memiliki standar kompetensi yang jelas,” ujarnya.
Selain membahas penguatan organisasi pers, pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi mengenai pentingnya kolaborasi antara media dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat serta mendukung keterbukaan informasi publik.
PJI dan Kejati Kaltim sepakat menjaga komunikasi serta membangun kerja sama yang konstruktif guna mendukung edukasi hukum, penyebaran informasi yang akurat, dan pembangunan daerah di Kalimantan Timur.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergi antara insan pers dan Kejaksaan dalam mendukung keterbukaan informasi, edukasi hukum, serta pembangunan di Kalimantan Timur,” pungkas Jerison.
(Red)
