BLITAR, Saksimata.my.id - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang menimpa seorang remaja berusia 17 tahun di wilayah Kota Blitar. Korban diduga menjadi sasaran jebakan yang dirancang setelah berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi pertemanan daring OMI.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, perkara bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG melalui aplikasi OMI. Setelah komunikasi berlangsung beberapa waktu, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung.
Menurut hasil penyidikan, rencana pertemuan tersebut kemudian diketahui oleh seorang pria berinisial ARD (19) yang diduga bersama rekannya, RZQ (16), merancang skenario untuk mengambil keuntungan dari korban.
“Dari hasil penyelidikan, muncul dugaan adanya perencanaan untuk menjebak korban dengan tujuan memperoleh uang maupun barang berharga miliknya,” ujar AKP Rudi Kuswoyo dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Pada malam kejadian, korban dan AG bertemu di kawasan Sukorejo sebelum menuju sebuah gubuk di Jalan Kalpataru. Sesampainya di lokasi, korban diduga didatangi dua orang yang kemudian menuduhnya melakukan perbuatan yang tidak pantas.
Penyidik menduga para pelaku menggunakan tekanan psikologis dan intimidasi untuk membuat korban merasa takut. Dalam kondisi tersebut, korban disebut mengalami tindakan kekerasan dan ancaman yang bertujuan memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
Karena hanya membawa uang tunai dalam jumlah terbatas, korban diduga dipaksa menyerahkan telepon seluler miliknya. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dengan dalih penyelesaian masalah atau "uang damai".
Perkara ini akhirnya terungkap setelah korban mengaku masih menerima tekanan dan permintaan uang pascakejadian. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Blitar Kota untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan daring serta tidak mudah menerima ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal di ruang digital. Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Red)
