Aset 3 Bandar Narkoba Jaringan Internasional Rp869 Miliar Berhasil Disita Polri

Ilustrasi


JAKARTA - Polri menyita total aset senilai Rp869 miliar milik ketiga bandar narkotika utama jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan ketiga bandar besar yang asetnya berhasil disita itu merupakan jaringan Indonesia-Thailand Fredy Pratama, jaringan Indonesia-Malaysia Hendra Sabarudin, serta jaringan internasional Helen. 


Total nilai aset yang berhasil disita dari tiga jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp869,7 miliar, ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (01/11/2024). Wahyu menjelaskan penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka pemberian efek jera agar para pelaku, khususnya bandar, tidak lagi memiliki sumber daya keuangan untuk mengedarkan narkotika di Indonesia. 


Untuk memberikan efek jera, upaya kita salah satunya adalah melaksanakan TPPU, melakukan asset tracing, dan penyitaan aset-aset yang diperoleh dari perdagangan gelap narkoba; dengan istilah awamnya, kita miskinkan, tegasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak