Polisi Bongkar Penipuan Jual Beli Sapi Wonoasih - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

11/03/2026

Polisi Bongkar Penipuan Jual Beli Sapi Wonoasih



PROBOLINGGO, Saksimara.my.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap dugaan praktik penipuan dalam transaksi jual beli sapi di Pasar Sapi Wonoasih, Kota Probolinggo. Dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (6/1/2026) di kawasan Pasar Sapi Wonoasih, Jalan Kyai Firai, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih. Korban berinisial P.A.S. (26) datang ke pasar dengan tujuan membeli sapi.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang merasa tertipu setelah melakukan transaksi pembelian sapi.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut,” ujar Zainullah, Rabu (11/3/2026).

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M.D. (28) dan A.Z.A. (38). Keduanya diduga menjadi bagian dari komplotan yang menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan transaksi jual beli sapi di pasar tersebut.

Dari hasil penyelidikan, korban awalnya tertarik membeli seekor sapi pegon jantan yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp14,7 juta. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang pembayaran kepada salah satu pelaku di luar area pasar.

Namun setelah sapi tersebut dinaikkan ke atas truk milik korban, tiba-tiba muncul orang lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menyatakan bahwa hewan tersebut belum dibayar.

“Modus para pelaku adalah menawarkan sapi milik orang lain dengan harga lebih murah dari harga pasar. Setelah korban membayar kepada salah satu pelaku, kemudian datang pelaku lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menagih pembayaran. Jika tidak dibayar kembali, sapi tersebut langsung dibawa pergi,” jelas Zainullah.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp14,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV serta barang-barang milik tersangka yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan aksi tersebut dilakukan secara berkelompok. Polisi kini masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam proses pencarian. Kami juga terus melakukan pengembangan karena diduga para pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. (Fahrul Mozza)

Post Top Ad