Rokok Ilegal Dapat Dikenakan Sanksi Pidana dan Administrasi

 


Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali diperkuat pemerintah seiring meningkatnya temuan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi di berbagai daerah. Praktik jual beli rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif.


⚠️ Rokok Ilegal Masih Marak di Pasaran

Rokok ilegal biasanya mudah dikenali karena tidak memiliki pita cukai, memakai pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai salah personalisasi/golongan. Harga yang jauh lebih murah membuat sebagian masyarakat tergiur, sementara oknum distributor memanfaatkan peluang untuk mendapatkan keuntungan cepat.

Namun, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Peredaran rokok ilegal mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan negara dari cukai tembakau, serta menciptakan persaingan tidak sehat dengan industri rokok legal yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.


⚖️ Dasar Hukum & Sanksi bagi Pelaku

Pengaturan mengenai pelanggaran terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu:

1. Pasal 54 UU Cukai

Siapa saja yang menawarkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai atau tidak sesuai ketentuan, dapat dikenai:

  • Pidana penjara 1–5 tahun, dan/atau

  • Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Pasal 55 UU Cukai

Untuk peredaran rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau bukan haknya, ancaman hukuman lebih berat, yakni:

  • Pidana penjara 1–8 tahun, dan/atau

  • Denda 10–20 kali nilai cukai.

3. Sanksi Administratif

Selain pidana, pelaku usaha yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat dikenai:

  • Pencabutan izin usaha,

  • Penyegelan tempat usaha,

  • Denda administratif, serta

  • Penyitaan seluruh barang ilegal.


🚨 Pengawasannya Semakin Diperketat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemerintah daerah terus melakukan operasi pasar, pemeriksaan retail, serta sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha. Toko atau warung yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat ditindak langsung di tempat.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan bila menemukan produk rokok yang mencurigakan, terutama yang:

  • Tidak ber-pita cukai,

  • Pita cukainya rusak, kusam, atau ditempel tidak wajar,

  • Dijual dengan harga sangat murah di bawah harga pasar.


🛑 Edukasi Masyarakat Jadi Kunci

Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah berharap masyarakat semakin paham bahwa rokok ilegal bukanlah pilihan aman atau untung. Setiap transaksi, termasuk pada skala kecil di tingkat pengecer, dapat berujung pada proses hukum.

Penindakan tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, dan memastikan iklim usaha tetap sehat dan adil.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak