Polres Mojokerto Hukum Aipda Maryudi Kasus Ledakan Petasan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

31/01/2026

Polres Mojokerto Hukum Aipda Maryudi Kasus Ledakan Petasan

Aipda Maryudi saat menjalani persidangan di PN Mojokerto. [Foto : ist]


MOJOKERTO, Saksimata.my.id Polres Mojokerto menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi dengan menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan etika. Hal ini menyusul putusan terhadap Aipda Maryudi terkait insiden ledakan petasan di kediamannya yang menewaskan korban pada Januari 2025.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, menyatakan Maryudi telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jatim pada 11 Maret 2025 dan terbukti melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ris, Sabtu (31/1/2026).

Sanksi etik yang dijatuhkan berupa mutasi demosi lima tahun ke Polda Jatim, kewajiban menyampaikan permintaan maaf lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari. Maryudi telah resmi dimutasi sejak 25 Juni 2025 untuk menjalani pembinaan.

Selain sanksi etik, Maryudi juga menjalani proses pidana umum. Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena kelalaian yang menyebabkan ledakan hingga menewaskan orang lain, melanggar Pasal 311 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan sikap atas putusan tersebut sebelum berkekuatan hukum tetap.

Kompol Ris menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjaga sikap dan perilaku baik dalam dinas maupun kehidupan pribadi.

“Penyimpangan sekecil apa pun bisa berakibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, dan institusi. Polri menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat melaporkan pelanggaran anggota Polri melalui layanan Propam Presisi.

Insiden ledakan terjadi di Perum Lawangasri, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Senin (13/1/2025), menghancurkan empat rumah dan menewaskan dua orang.

(Red)

Post Top Ad