![]() |
| Konferensi pers Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya soal data KK dalam DTSEN tidak ditemukan, Kamis (19/2/2026) |
SURABAYA, Saksimata.my.id - Pemerintah Kota Surabaya memberi batas waktu hingga 31 Maret 2026 kepada 181.867 kepala keluarga (KK) berstatus tidak ditemukan untuk segera melakukan konfirmasi alamat atau keberadaan terbaru sebelum Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinonaktifkan sementara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil survei Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026.
Hasil survei yang diterima dari Badan Pusat Statistik menunjukkan ratusan ribu KK tidak dapat ditemui saat proses pendataan di alamat yang tercatat.
“Status tidak ditemukan muncul karena saat petugas datang, tidak ada anggota keluarga di alamat tersebut sehingga tidak bisa diverifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Diskominfo Kota Surabaya.
Pemkot mengimbau warga yang masuk dalam daftar tersebut segera melakukan pengecekan dan konfirmasi melalui laman resmi surabaya.go.id agar data kependudukan dapat diverifikasi ulang.
Setelah konfirmasi masuk, petugas akan melakukan survei lapangan maksimal satu pekan untuk memastikan kesesuaian alamat dengan kondisi riil. Proses ini dinilai penting sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah agar tepat sasaran.
Warga hanya diminta mencantumkan alamat sesuai KTP serta domisili saat ini, selanjutnya petugas akan datang langsung melakukan verifikasi DTSEN.
Dispendukcapil menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan warga tidak melakukan konfirmasi, maka NIK akan dinonaktifkan sementara dan tidak dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban administrasi kependudukan agar data warga Surabaya lebih akurat dan valid. (Red)
