AKBP Didik Jadi Tersangka Narkoba - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

13/02/2026

AKBP Didik Jadi Tersangka Narkoba

AKBP Didik Jadi Tersangka Narkoba


JAKARTA, Saksimata.my.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang digelar penyidik pada Jumat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status hukum Kuncoro ke tahap penyidikan sebagai tersangka.

“Peserta gelar sepakat melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Dittipidnarkoba menerima informasi dari Paminal Mabes Polri terkait penahanan Kuncoro pada Rabu (11/2). Hasil interogasi mengarah pada sebuah koper putih milik tersangka yang diduga berisi narkoba dan berada di rumah seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.

Penyidik kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan koper tersebut yang sebelumnya telah diamankan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil penyitaan, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Penyidik akan memeriksa tersangka secara intensif untuk mendalami alur perpindahan koper dan keterlibatan pihak lain. Saat ini, Kuncoro menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Selain itu, penyidik masih mendalami peran Aipda Dianita Agustina dan seorang perempuan bernama Miranti Afriana yang keduanya berstatus saksi. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan keterlibatan dan unsur kesengajaan (mens rea).

Nama Kuncoro sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dalam perkara narkoba yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam pengembangan kasus di Polda NTB, Kuncoro diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin, yang disebut sebagai pemasok sabu seberat 488 gram.

Bareskrim menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional mengingat perkara ini melibatkan aparat penegak hukum aktif.

(Red)

Post Top Ad