SURABAYA – Saksimata.my.id - Ratusan pegiat antikorupsi yang tergabung dalam LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (12/2/2026), menuntut kejelasan penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang dinilai mandek dan belum menunjukkan kepastian hukum menyeluruh.
Aksi yang diikuti anggota dan pengurus LIRA dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Timur itu dipimpin langsung Gubernur LIRA Samsudin bersama jajaran DPW LIRA Jatim. Setibanya di lokasi, massa dihadang puluhan aparat kepolisian dengan pengamanan ketat serta pagar kawat berduri yang membentang menutup akses utama gedung kantor gubernur.
Dalam orasinya, Samsudin menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial atas proses penegakan hukum yang dianggap berjalan lambat. Ia menyoroti belum adanya langkah tegas terhadap para tersangka yang telah diumumkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
“Kami tidak menyerang individu atau institusi. Kami menuntut proses hukum berjalan objektif dan transparan. Jika sudah ada penetapan tersangka, publik berhak tahu kelanjutannya, termasuk penahanan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” tegasnya.
LIRA Jatim secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dan mengajukan para tersangka ke persidangan. Menurut mereka, ketidakjelasan tahapan hukum berpotensi memunculkan persepsi tebang pilih dan melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Jawa Timur.
Selain mendesak percepatan proses hukum, massa juga menyoroti Surat Edaran (SE) Nomor 188/143/013.1/2019 yang dinilai membatasi fungsi monitoring dan evaluasi dana hibah. LIRA meminta surat edaran tersebut dicabut karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip tata kelola anggaran yang akuntabel dan transparan.
“Monitoring dan evaluasi adalah jantung pengawasan. Jika itu dilemahkan, risiko penyalahgunaan anggaran semakin besar. Kami minta evaluasi total,” ujar Samsudin.
LIRA memperingatkan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. Mereka menegaskan pengawalan kasus dana hibah akan terus dilakukan hingga ada kepastian hukum yang jelas dan terbuka kepada publik.
(Red)
