![]() |
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi di jalan Yos Sudarso |
NGAWI, Saksimata.my.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Nafiaturrahmah, notaris dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/2/2026).
Kasi Intel Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira mengatakan kejaksaan menghormati putusan majelis hakim, namun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menjalankan kewenangan hukum yang diatur perundang-undangan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, JPU telah melaksanakan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim (BA-15) terkait pengeluaran terdakwa Nafiaturrahmah sesuai penetapan hakim dan disaksikan pihak terkait.
Meski demikian, Kejari Ngawi memastikan menempuh upaya hukum kasasi. Danang menjelaskan perkara ini ditangani sejak 2025 sehingga masih menggunakan KUHP lama, yang memungkinkan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.
Saat ini JPU telah menyatakan sikap resmi mengajukan kasasi dan tengah menyusun memori kasasi. Perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Red)

