PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Kegiatan magang mahasiswa STIH Zainul Hasan (Zaha) Genggong di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan resmi berakhir setelah berlangsung selama satu bulan. Penutupan ditandai dengan acara pisah kenang yang digelar pada Kamis (26/2/2026), namun pelaksanaan program praktik lapangan di lingkungan pemasyarakatan ini memunculkan sejumlah catatan terkait fungsi edukasi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga.
Acara seremonial berlangsung hangat dengan penyerahan cinderamata dari pihak kampus kepada jajaran Rutan Kraksaan sebagai bentuk apresiasi atas kesempatan pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho menyatakan para mahasiswa telah menunjukkan partisipasi aktif selama menjalani praktik lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja sama yang telah terjalin. Pengalaman ini diharapkan menjadi bekal memahami praktik hukum secara nyata,” ujarnya.
Dari sudut pandang kelembagaan, program magang tersebut merupakan implementasi fungsi pembinaan dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pengamanan, tetapi juga pendidikan, penelitian, dan keterlibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial warga binaan.
Sementara itu, pihak akademisi menilai kegiatan praktik di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis pengalaman lapangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya terkait tridarma perguruan tinggi pada aspek pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Perwakilan dosen STIH Zainul Hasan Genggong, Awaludin, mengatakan bahwa keterlibatan mahasiswa di Rutan memberi kesempatan memahami sistem pemasyarakatan dari dekat.
“Mahasiswa dapat melihat langsung bagaimana teori hukum diterapkan dalam praktik, termasuk proses pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan,” katanya.
Namun, sejumlah pengamat hukum pidana menilai program magang di institusi tertutup seperti rutan perlu disertai standar operasional yang jelas, terutama terkait batas akses mahasiswa, perlindungan data warga binaan, serta pengawasan etik agar tidak bertentangan dengan prinsip kerahasiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan regulasi pemasyarakatan.
Dari perspektif masyarakat, keterlibatan mahasiswa dinilai positif selama tetap mengedepankan asas profesionalitas dan tidak mengganggu fungsi utama rutan sebagai tempat pelaksanaan penahanan. Transparansi kegiatan juga dianggap penting untuk memastikan bahwa program tersebut benar-benar bersifat edukatif, bukan sekadar seremonial.
Secara normatif, kolaborasi antara lembaga pendidikan dan institusi pemasyarakatan memang didorong pemerintah guna menciptakan sumber daya manusia hukum yang memahami praktik peradilan dan pembinaan narapidana secara komprehensif. Namun, penguatan regulasi teknis dan mekanisme evaluasi berkala dinilai menjadi kunci agar kegiatan serupa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keamanan, dan manfaat akademik.
Kegiatan pisah kenang ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian praktik lapangan mahasiswa di Rutan Kraksaan, dengan harapan kerja sama serupa tetap berlanjut disertai peningkatan standar pengawasan dan kualitas pembelajaran hukum berbasis praktik. (Fahrul Mozza)
