Pembinaan Satkamling Disorot, Efektivitas dan Dasar Hukumnya Dipertanyakan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

27/02/2026

Pembinaan Satkamling Disorot, Efektivitas dan Dasar Hukumnya Dipertanyakan



PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Kegiatan pembinaan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang dilakukan Polres Probolinggo Kota di Poskamling Al Hamid RT 01 RW 02, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kamis (26/2/2026) malam, menjadi bagian dari upaya penguatan keamanan wilayah selama Ramadhan 1447 Hijriah. Namun, efektivitas program serta implementasi peran masyarakat dalam sistem keamanan swakarsa turut menjadi sorotan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota bersama jajaran pejabat utama dengan memberikan arahan kepada petugas ronda mengenai pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, kepolisian juga menyerahkan bantuan senter kepada tiga perwakilan petugas Satkamling sebagai sarana pendukung kegiatan ronda malam.

Kapolres menyatakan Satkamling merupakan garda terdepan dalam menjaga situasi kamtibmas karena berbasis partisipasi masyarakat.

“Kegiatan Satkamling adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting, terlebih pada bulan Ramadhan,” ujarnya.

Secara normatif, keberadaan Satkamling memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 3 yang menegaskan bahwa fungsi kepolisian dilaksanakan melalui kerja sama dengan masyarakat dalam bentuk pengamanan swakarsa.

Selain itu, pengaturan lebih teknis tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang menyebutkan bahwa Satkamling merupakan salah satu bentuk pengamanan berbasis komunitas yang bertujuan mencegah gangguan keamanan secara preemtif dan preventif.

Dari sudut pandang aparat, pembinaan rutin diperlukan agar sistem keamanan lingkungan tidak berjalan sporadis, melainkan terorganisir dengan pola komunikasi yang jelas antara warga dan kepolisian.

Namun dari perspektif pengamat kebijakan publik, penguatan Satkamling tidak cukup hanya dengan pembinaan simbolis dan bantuan perlengkapan. Diperlukan standar operasional, pelatihan berkala, serta evaluasi berbasis data kriminalitas untuk memastikan keberadaannya benar-benar menekan angka kejahatan.

“Jika hanya seremonial, dampaknya minim. Satkamling harus diintegrasikan dengan sistem deteksi dini, pelaporan cepat, dan pemetaan kerawanan wilayah,” ujar seorang akademisi keamanan yang menilai perlunya pendekatan berbasis evidence-based policing.

Sementara itu, warga setempat mengaku kegiatan ronda masih menghadapi tantangan klasik seperti keterbatasan personel, jadwal jaga yang tidak konsisten, hingga minimnya fasilitas pendukung.

Ketua Pos Satkamling Al Hamid, Ustad Moch Ainul Rofik, menyampaikan apresiasi atas perhatian kepolisian dan berharap dukungan tersebut mampu meningkatkan semangat warga dalam menjaga keamanan bersama.

“Kami berharap dengan pembinaan ini, situasi kamtibmas di lingkungan kami tetap aman dan terkendali,” katanya.

Dari perspektif sosiologis, sistem keamanan lingkungan dinilai efektif bila dilandasi kesadaran kolektif, bukan sekadar instruksi struktural. Partisipasi warga menjadi kunci utama karena model Satkamling pada dasarnya adalah pengamanan berbasis komunitas (community policing).

Kegiatan pembinaan berlangsung aman dan lancar, namun tantangan ke depan adalah memastikan keberlanjutan program, peningkatan kapasitas petugas, serta pengawasan agar pelaksanaan pengamanan swakarsa benar-benar selaras dengan regulasi dan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar agenda musiman. (Fahrul Mozza)


Post Top Ad