OPINI: Kekerasan Terhadap Jurnalis: Ancaman Nyata Bagi Demokrasi - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

26/02/2026

OPINI: Kekerasan Terhadap Jurnalis: Ancaman Nyata Bagi Demokrasi

 

Oleh: Eko Santoso, S.H
Team Lawyer Redaksi saksimata.my.id


Kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi di Indonesia, meski konstitusi dan undang-undang telah memberikan perlindungan tegas terhadap profesi jurnalistik. Kasus terbaru di berbagai daerah menunjukkan bahwa wartawan yang sedang melaksanakan tugas investigasi kerap menjadi korban intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik. Fenomena ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerogoti fondasi demokrasi dan kebebasan pers di tanah air.

Menurut team lawyer redaksi saksimata.my.id, “Setiap serangan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi serangan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat. Tindakan kekerasan seperti ini menunjukkan adanya ketakutan pihak tertentu terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.”

Sudut Pandang Hukum

Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kriminal. KUHP Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama, dan Pasal 351 tentang penganiayaan, jelas dapat diterapkan terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan perlindungan bagi wartawan:

  1. Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa wartawan mempunyai hak memperoleh, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi.

  2. Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Pasal 8 UU Pers melarang segala bentuk tekanan yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga merupakan pelanggaran langsung terhadap UU Pers.

Perspektif Team Lawyer Redaksi Saksimata.my.id

Team Lawyer redaksi saksimata.my.id menambahkan, “Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan jurnalis harus dilakukan secara tegas. Selama impunitas masih ada, kekerasan akan terus berulang. 

Jurnalis yang melakukan investigasi jurnalistik, khususnya terhadap praktik korupsi atau pelanggaran hak publik, harus mendapatkan perlindungan penuh dari aparat penegak hukum baik sebagai jurnalis sekaligus sebagai hak dasar warga negara maupun sebagai hak dasar asasi manusia.”

Redaksi juga menyoroti pentingnya pengawasan publik dan solidaritas antar-media. Menurutnya, “Jika masyarakat dan institusi pers tidak bersatu, pelaku kekerasan akan terus merasa leluasa, dan informasi penting yang harus sampai ke publik akan terhambat. Ini bukan sekadar masalah jurnalis, tapi masalah hak rakyat untuk tahu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh informasi dari Badan Publik, guna mewujudkan tata kelola negara yang transparan, efektif, dan akuntabel. Badan Publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.”

Kesimpulan

Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius yang mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat atas informasi. Landasan hukum jelas ada, baik dalam KUHP maupun UU Pers, namun implementasinya masih lemah. Tanpa tindakan tegas, kekerasan ini akan menjadi norma yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan media itu sendiri. Pemerintah, aparat hukum, dan seluruh elemen masyarakat wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan perlindungan bagi wartawan sebagai pilar penting demokrasi.

Post Top Ad