Probolinggo, Saksimata.my.id - Seorang jurnalis, Fabil Is Maulana, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal (OTK) di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/2/2026), tepat setelah menutup liputan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kasus ini kini dilaporkan ke Polres Probolinggo, memicu sorotan serius terhadap perlindungan kebebasan pers dan kredibilitas aparat hukum.
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan bahwa laporan didasarkan pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan wartawan saat menjalankan profesinya. “Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Mas Fabil. Saat ini, identitas pelaku masih kami sebut Mister X,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurut Mukhoffi, tindakan kekerasan ini terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, sehingga insiden tersebut bukan sekadar persoalan pribadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan wartawan di lokasi publik, khususnya di gedung DPRD yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan pengawasan publik.
Dari sudut pandang organisasi pers, Ahmad Hilmiddin (Didin) dari Forum Wartawan Mingguan Probolinggo menegaskan bahwa insiden ini merupakan serangan terhadap profesi, bukan konflik antarindividu. “Ini pemukulan terhadap profesi. Fabil sedang bekerja sebagai wartawan. Kecepatan Polres mengusut kasus ini menjadi indikator keseriusan negara melindungi kebebasan pers,” tegasnya.
Gelombang solidaritas pun muncul. Puluhan tokoh LSM dan pimpinan media mengepung Mapolres Probolinggo pada Kamis (26/2/2026), antara lain Lutfi Hamid (Ketua AMPP), Muhyiddin (Ketua Libas 88), Sulaiman (Ketua Paskal), Suhri (Ketua F-Wamipro), dan Fahrul (Ketua AWPR). Mereka menekan polisi untuk menuntaskan kasus hingga pelaku diidentifikasi dan diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan penyelidikan telah dimulai. “Kami memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menelusuri CCTV di lokasi. Identitas pelaku belum diketahui, tetapi kami berkomitmen menindaklanjuti laporan secara profesional sesuai prosedur hukum,” katanya.
Pengamat hukum dan pers menyoroti bahwa kasus ini menyingkap kelemahan perlindungan terhadap wartawan, terutama di gedung publik. “Ini bukan hanya penganiayaan fisik, tapi potensi intimidasi terhadap kebebasan pers. Jika aparat lamban, demokrasi lokal di Probolinggo bisa terganggu,” kata pengamat tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat hukum dan perlindungan demokrasi. Masyarakat menunggu tindakan tegas Polres Probolinggo: apakah hukum akan ditegakkan, atau kewenangan publik akan terus diintimidasi? (Fahrul Mozza)
