Probolinggo, Saksimata.my.id - Seorang jurnalis, Fabil Is Maulana, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal (OTK) di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/2/2026), sesaat setelah menutup liputan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kasus ini kini dilaporkan ke Polres Probolinggo, memicu gelombang protes dari koalisi LSM dan organisasi media.
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan laporan dilayangkan berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan wartawan saat menjalankan profesinya. “Ini bukan penganiayaan biasa. Mas Fabil dikeroyok oleh orang yang identitasnya belum diketahui, sementara kami sebut Mister X,” ujarnya Kamis (26/2/2026).
Dari perspektif organisasi pers, Ahmad Hilmiddin (Didin) dari Forum Wartawan Mingguan Probolinggo menekankan bahwa insiden ini merupakan serangan terhadap profesi jurnalistik, bukan konflik personal. “Ini pemukulan terhadap profesi. Fabil sedang bekerja sebagai wartawan. Kecepatan Polres mengusut kasus ini menjadi indikator keseriusan negara melindungi kebebasan pers,” ujarnya.
Solidaritas lintas organisasi pun ditunjukkan dengan kehadiran puluhan tokoh LSM dan pimpinan media di Mapolres Probolinggo, termasuk Lutfi Hamid (Ketua AMPP), Muhyiddin (Ketua Libas 88), Sulaiman (Ketua Paskal), Suhri (Ketua F-Wamipro), dan Fahrul (Ketua AWPR). Mereka mendesak polisi mengusut tuntas kasus hingga pelaku diidentifikasi dan ditahan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Zaenal Arifin, menyatakan penyelidikan sedang berlangsung. “Kami telah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk CCTV di sekitar lokasi. Identitas pelaku belum diketahui, tapi kami berkomitmen menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Dari sudut pandang pengamat hukum dan pers, kekerasan ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap jurnalis saat meliput lembaga publik. “Kejadian di halaman DPRD ini mengkhawatirkan. Tanpa tindakan tegas, intimidasi terhadap wartawan bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Probolinggo,” kata pengamat tersebut.
Koalisi LSM dan media menekankan bahwa area DPRD seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan keamanan bagi pers. Masyarakat kini menunggu respons cepat aparat hukum: apakah hukum akan ditegakkan atau dibiarkan tergerus intimidasi terhadap kebebasan pers. (Rudi Hartono)
