Polda Banten Bongkar 35 Kasus Narkoba - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

26/02/2026

Polda Banten Bongkar 35 Kasus Narkoba

Polda Banten menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba selama Januari-Februari 2026


BANTEN, Saksimata.my.id - Polda Banten mengungkap 35 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2026 dengan menetapkan 54 tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 4,7 kilogram sabu, 7,5 kilogram ganja, 30 cartridge vape seberat 39,2 gram, serta ribuan butir obat daftar G.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, 49 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan. Sebanyak 32 tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan 22 orang lainnya merupakan pengguna.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin, Kamis (26/2/2026).

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.718,54 gram atau sekitar 4,7 kilogram dan ganja seberat 7.503,94 gram atau sekitar 7,5 kilogram. Polisi juga mengamankan 30 cartridge vape berisi etomidate dengan berat total 39,2 gram, serta 5.015 butir obat daftar G yang terdiri dari 2.643 butir Tramadol dan 2.372 butir Hexymer.

Menurut Wiwin, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar untuk sabu, Rp22,5 juta untuk ganja, Rp60 juta untuk etomidate, dan Rp15 juta untuk obat-obatan daftar G.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menyebut para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari perantara transaksi hingga pengedar aktif. Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 46.501 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten,” tegasnya. (Red)

Post Top Ad