![]() |
| Polisi saat merilis ungkap kasus vape berisi zat etomidate di Palembang |
PALEMBANG, Saksimata.my.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran narkoba berupa cartridge vape berisi zat etomidate atau obat penenang. Sebanyak 91 cartridge berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, petugas juga menangkap seorang pelaku berinisial MR (21) di rumah kontrakannya.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pelaku MR di rumah kontrakannya,” kata Sonny, Kamis (26/2/2026).
MR ditangkap di kontrakannya di Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat penangkapan sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan ditemukan sebuah plastik hitam berisi 91 cartridge vape yang mengandung etomidate.
“Saat penggerebekan, kita amankan pelaku MR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan plastik hitam yang berisikan 91 cartridge vape yang berisikan zat etomidate,” ungkap Sonny.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari saudaranya berinisial WD untuk disimpan sekaligus diedarkan kepada pembeli.
Polisi kini memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan identitasnya telah dikantongi. MR dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)
