![]() |
| Konferensi pers dan pemusnahan narkoba di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026). |
MATARAM, Saksimata.my.id - Tim dari Polda Nusa Tenggara Barat menyita 818,691 gram sabu-sabu dalam penggerebekan di wilayah Lombok Timur. Namun, terduga pemilik narkotika tersebut berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik. Saat petugas tiba di lokasi, target operasi tidak ditemukan dan diduga kabur sesaat sebelum penindakan dilakukan, sehingga polisi hanya mengamankan barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba, Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa penggerebekan merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Pada saat dilakukan penggerebekan yang bersangkutan kabur melarikan diri, sehingga hanya barang bukti yang diamankan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah, petugas menemukan 13 bungkus sabu dengan berat total mencapai 818,691 gram yang diduga siap diedarkan.
Polisi telah mengidentifikasi pemilik barang haram itu sebagai Edi Irawan Zen (30), warga setempat. Meski belum tertangkap, status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka dan aparat kini melakukan pengejaran intensif.
“Untuk pelaku tetap kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan sindikat antarwilayah. Hingga kini, polisi belum dapat memastikan rencana distribusi sabu tersebut karena keterangan kunci masih menunggu penangkapan tersangka.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah NTB dan menjadi perhatian aparat dalam memetakan jalur distribusi baru yang diduga memanfaatkan daerah pinggiran sebagai lokasi penyimpanan sementara sebelum diedarkan. (Red)
