![]() |
| Foto Ilustrasi 2.721 SPPG Ditutup Sementara, Sertifikasi Jangan Formalitas |
JAKARTA, Saksimata.my.id - Sebanyak 2.721 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiga klaster wilayah dihentikan sementara sejak 7 Maret 2026 karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Dari jumlah itu, 994 SPPG kini kembali beroperasi setelah mengajukan SLHS.
Pakar keamanan pangan, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo dari UGM, memperingatkan SLHS jangan dijadikan sekadar administrasi. "Kalau percepatan, pemeriksaan fisik bisa asal-asalan, SDM dinilai cepat saja. Yang penting muncul selembar sertifikat, tapi substansi tidak terjamin," katanya.
Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, menilai pemerintah perlu moratorium operasional SPPG baru dan evaluasi menyeluruh program Makanan Bergizi Gratis (MBG) agar tata kelola lebih optimal. Saat ini, jumlah SPPG tercatat 24.738 dapur dengan target 33.000–36.617 untuk 82,9 juta penerima manfaat tahun ini.
Staf Khusus BGN, Redy Hendra Gunawan, menjelaskan penerbitan SLHS berada di ranah dinas kesehatan setempat. "SPPG baru wajib mendaftar SLHS sebelum beroperasi. BGN hanya memverifikasi pendaftaran sudah lengkap," ujarnya.
Penutupan SPPG dilakukan bertahap: Wilayah I (Sumatra) 492 dapur, Wilayah II (Pulau Jawa) 1.512 dapur, dan Wilayah III (NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua) 717 dapur. Banyak dapur beroperasi kembali setelah pendaftaran SLHS, namun sebagian masih memperbaiki IPAL dan fasilitas sanitasi.
Warga sekitar mengeluhkan limbah dapur MBG dan kebisingan operasional. Ramto di Deli Serdang menyebut limbah MBG dibuang ke tanah pribadinya, sementara Jojo di Medan Sunggal terganggu suara bising. Sebaliknya, beberapa warga menyatakan operasional SPPG berjalan aman dengan jalur limbah tertutup paralon.
Sri Raharjo menegaskan, SLHS dan IPAL bukan formalitas. Bangunan, fasilitas, peralatan, dan SDM harus terlatih serta mampu mencegah kontaminasi makanan dari tahap persiapan hingga penyajian. "IPAL yang buruk bisa mencemari air bersih, alat masak harus sesuai kapasitas masakan. Semua harus terukur agar aman dikonsumsi," kata dia.
Diah menambahkan, pengawasan SLHS harus melibatkan Dinas Kesehatan secara rutin, minimal satu bulan sekali, agar hasil pemantauan dijadikan acuan evaluasi. Redy menegaskan pengawasan ketat tetap dilakukan oleh BGN, Satgas Daerah, dan masyarakat, sesuai Perpres Nomor 115 Tahun 2025. (Red)
