Damai Gagal, Kasus Sajam Sukapura Dilaporkan Ulang - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

31/03/2026

Damai Gagal, Kasus Sajam Sukapura Dilaporkan Ulang

Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Sukapura berujung buntu. Kesepakatan damai yang sebelumnya dicapai kini resmi dicabut korban, membuka kembali jalur proses hukum dan memunculkan dugaan pelanggaran komitmen oleh pihak terlapor.


PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Sukapura berujung buntu. Kesepakatan damai yang sebelumnya dicapai kini resmi dicabut korban, membuka kembali jalur proses hukum dan memunculkan dugaan pelanggaran komitmen oleh pihak terlapor.

Korban, Porwiyanto Setiawan, warga Jalan Jurang Perahu RT 005 RW 003, secara resmi mengajukan pencabutan kesepakatan damai ke Polsek Sukapura pada Senin (30/03/2026). Bersamaan dengan itu, korban juga meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Saat mendatangi Polsek Sukapura, korban hanya ditemui petugas piket karena Kanit Reskrim tengah cuti. Proses lanjutan pun tertunda, namun keluarga korban menegaskan sikap tegas untuk tidak lagi menempuh jalur damai, menandai runtuhnya upaya restorative justice yang sebelumnya difasilitasi.

Langkah pencabutan ini juga ditembuskan kepada Kepala Desa Wonokerto, Heri Dri Hartono. Ia mengakui bahwa mediasi sebelumnya telah mempertemukan kedua belah pihak, namun hasilnya tidak bertahan lama.

“Bagaimanapun, etika baik sudah kami lakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun jika diabaikan, saya sebagai kepala desa tetap berada di tengah untuk masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan dan kekerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di halaman belakang Cafe CALA, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (20/03/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Peristiwa tersebut sempat memicu mediasi intensif yang berlangsung hingga Sabtu dini hari dengan melibatkan aparat kepolisian, pemerintah desa, dan sejumlah saksi.

Namun, kesepakatan yang dicapai dalam forum mediasi itu diduga dilanggar oleh pihak terlapor. Korban menyebut adanya pengingkaran atas komitmen yang telah disepakati bersama di hadapan saksi, sehingga memicu keputusan untuk mencabut perdamaian.

“Pencabutan ini saya lakukan tanpa paksaan dari pihak manapun, demi mendapatkan keadilan yang sama di muka hukum,” tegas korban.

Dengan dicabutnya kesepakatan damai, perkara ini kini berpotensi kembali diproses melalui jalur pidana. Aparat penegak hukum didesak untuk segera menindaklanjuti laporan secara profesional guna memastikan kepastian hukum serta menguji efektivitas mekanisme restorative justice yang kembali dipertanyakan. (Ma'at S)

Post Top Ad