KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Diam-Diam - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

21/03/2026

KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Diam-Diam

Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)


JAKARTA, Saksimata.my.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan di balik tidak ditemukannya tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, di Rumah Tahanan KPK. Status penahanan mantan Menteri Agama itu diam-diam telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Pengalihan ini menjawab spekulasi publik yang mencuat setelah Yaqut tidak terlihat di rutan dalam beberapa hari terakhir, termasuk saat momen Lebaran. Minimnya informasi resmi sebelumnya memicu pertanyaan soal transparansi penanganan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa perubahan status penahanan dilakukan oleh penyidik sebagai tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Keputusan tersebut diklaim telah melalui kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengalihan dilakukan dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujarnya, tanpa mengungkap secara rinci durasi maupun alasan spesifik yang melatarbelakangi pengabulan permohonan tersebut.

Ketiadaan penjelasan detail terkait batas waktu dan pertimbangan substantif memunculkan celah kritik, terutama terkait konsistensi penerapan hukum terhadap tersangka kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

KPK menyatakan tetap melakukan pengawasan selama masa tahanan rumah dan memastikan proses penyidikan berjalan. Namun, pengalihan status ini menimbulkan pertanyaan terkait standar objektivitas dalam pemberian perlakuan terhadap tersangka.

Sebelumnya, keberadaan Yaqut sempat dipertanyakan setelah tidak terlihat oleh sesama tahanan. Informasi tersebut mencuat dari keterangan pihak keluarga tahanan lain yang menyebut Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis malam.

Kasus ini sendiri menyeret Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, dalam dugaan korupsi kuota haji. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pengalihan penahanan di tengah proses hukum yang berjalan kini menjadi sorotan, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan potensi perlakuan khusus dalam penanganan perkara korupsi di tingkat elit.

(Red)

Post Top Ad