Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Wartawan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

12/03/2026

Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Wartawan

 

Kepolisian Resor Probolinggo menegaskan akan memburu pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo


PROBOLINGGO, Saksimata.my.id – Kepolisian Resor Probolinggo menegaskan akan memburu pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Insiden penganiayaan itu menimpa wartawan bernama Fabil pada Rabu (25/3/2025). Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan gedung legislatif saat kegiatan RDP berlangsung dan memicu sorotan publik terkait keamanan kerja jurnalistik.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyatakan penanganan kasus tersebut telah masuk dalam daftar atensi utama kepolisian. Menurutnya, aparat berkomitmen menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Kami dari pihak kepolisian berkomitmen melayani seluruh warga Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo. Kami akan bekerja maksimal menuntaskan semua kasus, dan penganiayaan terhadap wartawan ini menjadi atensi khusus bagi kami,” tegas AKBP Wahyudin Latif, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, penyidik telah mengidentifikasi terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengedepankan tahapan hukum yang berlaku, termasuk pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Kami sudah melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku penganiayaan saudara Fabil. Kami tetap mengikuti prosedur dan tahapan hukum yang ada, diawali dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Kepolisian menegaskan penuntasan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum serta memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di ruang publik. (Ma'at S)

Post Top Ad