Praktik Dokter LA Diduga Edarkan Kosmetik Ilegal - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

13/03/2026

Praktik Dokter LA Diduga Edarkan Kosmetik Ilegal

Kolase foto beberapa produk kecantikan dan plakat ijin praktek


SIDOARJO, Saksimara.my.id - Dugaan praktik peredaran kosmetik tanpa izin mencuat di kawasan Perumahan Griyo Mapan, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Seorang dokter umum berinisial L.A. yang membuka praktik di wilayah tersebut diduga memasarkan produk perawatan tubuh dan rambut yang belum mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta belum memiliki sertifikasi halal.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik, perawatan tubuh, dan perawatan rambut yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar atau notifikasi BPOM serta sertifikat halal paling lambat mulai 17 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjamin mutu, keamanan, serta kehalalan produk yang digunakan masyarakat. Seluruh pelaku usaha, baik skala usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun perusahaan besar, diwajibkan memastikan proses produksinya memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Produk kosmetik yang beredar tanpa izin BPOM berpotensi ditarik dari peredaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun dari salah satu warga Perumahan Griyo Mapan, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, menyebutkan praktik dokter umum berinisial L.A. tersebut diduga belum melengkapi sejumlah persyaratan legalitas terkait peredaran produk kosmetik.

Beberapa persyaratan yang diduga belum dipenuhi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.

Selain itu, izin produksi kosmetik atau kerja sama maklon juga menjadi syarat penting. Jika memproduksi sendiri, pelaku usaha wajib memiliki izin dari Dinas Kesehatan atau BPOM. Sementara apabila menggunakan jasa maklon atau pabrik pihak ketiga, harus ada kontrak kerja sama dengan perusahaan yang memiliki sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) sebagai bukti bahwa sarana produksi telah memenuhi standar keamanan dan mutu.

Persyaratan lain yang wajib dipenuhi adalah sertifikat halal yang mulai diberlakukan secara wajib pada Oktober 2026 melalui sistem yang dikelola BPJPH. Sertifikasi ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga sistem jaminan produk halal.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk kosmetik dengan melakukan pengecekan melalui prinsip “Cek KLIK” yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Konsumen juga disarankan memverifikasi izin edar melalui aplikasi resmi BPOM serta memastikan produk telah mencantumkan logo halal.

(TIM)

Post Top Ad