
Sebanyak 446 warga binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
LAMONGAN, Saksimata.my.id - Sebanyak 446 warga binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, hanya 3 orang yang langsung bebas, sementara ratusan lainnya masih harus menjalani sisa masa hukuman di tengah kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas signifikan.
Pemberian remisi dilakukan usai salat Idulfitri di داخل area lapas, dengan menghadirkan sebagian keluarga warga binaan. Momentum ini tidak hanya menjadi simbol pengurangan hukuman, tetapi juga membuka fakta tentang kondisi riil lembaga pemasyarakatan yang terus menampung penghuni melebihi daya tampung ideal.
Data menunjukkan, dari 446 penerima remisi, sebanyak 443 orang hanya memperoleh pengurangan masa tahanan (Remisi Khusus I), sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II yang langsung mengantarkan mereka keluar dari lapas pada hari yang sama.
Kepala Lapas Lamongan, Heru Sulistyo, mengungkapkan bahwa tidak semua warga binaan berhak menerima remisi. Sejumlah penghuni masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat administratif, yang menandakan masih adanya persoalan dalam status hukum penghuni lapas.
Di sisi lain, kondisi overkapasitas menjadi sorotan utama. Lapas yang seharusnya menampung 344 orang kini dihuni 606 warga binaan. Lonjakan hampir dua kali lipat ini berpotensi memicu persoalan serius, mulai dari kepadatan hunian hingga risiko gangguan keamanan.
Pihak lapas mengklaim telah melakukan langkah antisipasi dengan pemisahan kategori warga binaan, termasuk penempatan khusus bagi yang masuk kategori medium security, asimilasi, dan masa subsider. Namun, efektivitas langkah tersebut masih menjadi pertanyaan di tengah tekanan jumlah penghuni yang terus meningkat.
Selain itu, pembukaan layanan kunjungan tatap muka selama empat hari ke depan pada momen Lebaran diperkirakan akan menambah intensitas aktivitas داخل lapas. Situasi ini menuntut kesiapsiagaan ekstra untuk mencegah potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran prosedur.
Pemberian remisi massal setiap tahun memang menjadi kebijakan rutin, namun kondisi overkapasitas yang belum terurai menunjukkan bahwa persoalan mendasar sistem pemasyarakatan masih belum terselesaikan secara menyeluruh.
(Red)