![]() |
| Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga keluarga warga yang meninggal dunia, Jumat (13/03/2026) sore. |
PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga keluarga warga yang meninggal dunia, Jumat (13/03/2026) sore. Penyerahan dilakukan bersama Kepala Disperinaker Retno Fajar Winarti dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Probolinggo.
Penyerahan santunan pertama dilakukan di Jalan Gatot Subroto XI RT 4 RW 5 Kelurahan Jati. Di lokasi tersebut, wali kota menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada Rohaeda, istri almarhum Abdul Ghoni. Almarhum diketahui merupakan Ketua RT setempat sekaligus wartawan senior yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Aminuddin menyatakan santunan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan agar tetap memiliki dukungan finansial setelah kehilangan pencari nafkah.
“Tujuan santunan ini agar keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani setelah berpulangnya almarhum. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga maupun sebagai tambahan modal usaha,” ujarnya.
Ia juga berharap bantuan tersebut dapat memberi manfaat bagi keluarga almarhum, termasuk bagi anak yang tengah menyelesaikan pendidikan.
Rombongan kemudian melanjutkan penyerahan santunan ke rumah almarhum Fajar Purnomo di Jalan Hayam Wuruk I/18 RT 01 RW 16 Kelurahan Mangunharjo. Santunan diserahkan kepada putri almarhum, Feny Puryanti, sebagai ahli waris yang berhak menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kunjungan terakhir dilakukan di rumah almarhum Umar di Jalan Ikan Kerapu I/24 RT 2 RW 9 Kelurahan Mangunharjo. Santunan diterima langsung oleh istri almarhum, Sri Sumarti.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto menegaskan bahwa penyaluran santunan tidak dipengaruhi oleh waktu tertentu, termasuk bulan Ramadan. Selama dokumen dan berkas klaim telah lengkap, santunan dapat segera diproses dan diserahkan kepada ahli waris.
“Proses pengajuan klaim tidak melihat apakah saat Ramadan atau tidak. Yang penting dokumen sudah lengkap, maka santunan bisa langsung kami salurkan sebagai hak keluarga peserta,” jelasnya.
Nurhadi juga mengimbau masyarakat pekerja di Kota Probolinggo untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun risiko sosial lainnya.
“Risiko seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia tidak bisa diprediksi. Karena itu kami berharap masyarakat pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar saat bekerja merasa lebih tenang karena ada perlindungan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Kepala Diskominfo Lucia Aries Yuliyanti, Camat Mayangan Agus Dwiwantoro, Lurah Jati Gilang Ramadan, Lurah Mangunharjo Ikrom Wida, serta jajaran perangkat kelurahan yang ikut mendampingi proses penyerahan santunan kepada keluarga penerima manfaat. (Ma'at S)
