![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA, Saksimata.my.id - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus mencuat setelah seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berinisial MZ dilaporkan merekam dosen perempuan di dalam toilet. Peristiwa ini kini dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) dan dilaporkan pada Jumat (2/4/2026). Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan dan mulai melakukan serangkaian penyelidikan awal.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan penyidik telah memeriksa pelapor berinisial LK untuk mendalami kronologi kejadian. Namun, hingga kini belum diungkap secara rinci bagaimana insiden tersebut bisa terjadi di area yang seharusnya steril dan aman.
MZ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi keamanan dan pengawasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik terlapor, flashdisk berisi rekaman video korban di kamar mandi, serta pakaian yang diduga terkait dengan kejadian tersebut. Selain itu, terdapat dokumen visum yang turut disita sebagai bagian dari proses pembuktian.
Meski proses hukum berjalan, muncul pertanyaan terkait standar pengamanan fasilitas kampus, khususnya area privat seperti toilet, yang seharusnya bebas dari potensi pelanggaran serius. Belum ada keterangan resmi dari pihak kampus mengenai langkah evaluasi internal atas insiden ini.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di ruang publik, serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana melalui layanan kepolisian.
(Red)
