KPK Perpanjang Tahanan, Skandal Kuota Haji Terkuak - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

05/04/2026

KPK Perpanjang Tahanan, Skandal Kuota Haji Terkuak

 

KPK perpanjang penahanan Ishfah Abidal Aziz dan Yaqut Cholil Qoumas selama 40 hari terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.


JAKARTA, Saksimata.my.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Perpanjangan ini menandakan penyidikan belum rampung dan indikasi keterlibatan pihak lain masih terus didalami.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, tersangka telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

“Penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

KPK juga mengagendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK serta sejumlah daerah, menyesuaikan lokasi para pihak yang terlibat.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi pengaturan kuota haji khusus yang melibatkan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di berbagai wilayah Indonesia. Dugaan praktik ini memperkuat indikasi adanya skema sistematis dalam distribusi kuota yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi fokus utama KPK dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery).

“Optimalisasi pengembalian kerugian negara menjadi prioritas penyidik,” tegas Budi.

Selain Gus Alex, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, dua tersangka baru turut ditetapkan, yakni Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Keduanya diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk indikasi pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

Perkembangan ini membuka potensi keterlibatan lebih luas dalam skandal kuota haji, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

(Red)

Post Top Ad