![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) |
JAKARTA, Saksimata.my.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang sekaligus menutup ruang tafsir multi-lembaga dalam penentuan kerugian negara.
Putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026 tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan anggota lainnya. Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa konsep kerugian negara di Indonesia menganut delik materiil, yakni harus ada kerugian nyata dan terukur. Artinya, kerugian negara tidak bisa ditafsirkan secara asumtif, melainkan harus dibuktikan melalui hasil audit lembaga yang berwenang.
MK secara eksplisit menyatakan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sebagaimana mandat konstitusi dalam Pasal 23E UUD 1945. Dengan demikian, hasil audit BPK menjadi rujukan utama dalam menentukan ada tidaknya kerugian negara dalam proses hukum.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki kewenangan untuk menilai sekaligus menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini dinilai memiliki implikasi langsung terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Putusan ini sekaligus mempertegas keterkaitan antara norma dalam KUHP baru dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait unsur “merugikan keuangan negara” yang selama ini kerap diperdebatkan.
MK juga menolak dalil pemohon yang menilai tidak adanya parameter jelas terkait lembaga penentu kerugian negara. Menurut MK, argumentasi tersebut tidak beralasan secara hukum karena telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.
Putusan ini dinilai menjadi titik krusial dalam memperjelas otoritas audit kerugian negara, sekaligus mempersempit ruang interpretasi yang berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penegakan hukum.
(Red)
